Akte Kelahiran

AKTA KELAHIRAN

Syarat-syarat Pembuatan Akte Kelahiran :

  1. Foto Copy KTP saksi 2 orang
  2. KTP Suami / Isteri
  3. Surat Nikah
  4. Surat Ketrangan Lahir dari Desa, Bidan
  5. Foto KK yang sudah tertera nama anak yang akan dibuatkan Akte (Kalau belum tercantum bisa print Out dari Kecamatan Lohbener)
  6. Form Surat Keterangan Kelahiran Pelaporan Warga Negara Indonesia atau disebut F-2.01 (Biru , Merah, Kuning sesuai Usia)
Scroll to Top