Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 546 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 sebanyak 1.780 formasi, dengan rincian sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

FORMASI YANG DIBUTUHKAN

  1. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.673  formasi.
  2. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 100 formasi;
  3. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 7 formasi;

PERSYARATAN UMUM

Persyaratan Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 (Lampiran V) adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
    5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    7. Masa hubungan perjanjian kerja formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru antara 1 (satu) s.d 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan apabila usianya kurang dari 5 (lima) tahun Batas Usia tertentu, masa hubungan perjanjian kerjanya menyesuaikan dengan Batas Usia Tertentu.

TATA CARA PENDAFTARAN

Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
  2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  3. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  4. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sahdan sesuai ketentuan;
  5. Melakukan swafoto;
  6. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas ( jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan;
  7. Mencetak kartu Informasi Akun.
  8. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  9. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan ( pengalaman kerja );
  10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
    1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  11. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Bupati Indramayu yang sudah ditan datangani dan dibubuhi e-materai (Lampiran IV);
  12. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
  13. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan;
  14. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (Lampiran VI);
  15. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-materai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-materai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;
  16. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
  17. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
    1. Pelamar PPPK Guru dengan status prioritas tetap melakukan pendaftaran ulang kembali sesuai dengan tata cara pendaftaran.

TERBARU

WhatsApp Image 2023-12-12 at 15.51
Pemkab Indramayu Terima Penghargaan Dari KPPN, Bupati Nina Agustina : Optimalkan Pajak Untuk Pendapatan Asli Daerah
IMG-20231212-WA0020
Bupati Nina Agustina Serius Kelola Sampah di Indramayu agar Terus Berkurang dan Bernilai Ekonomi
IMG-20231208-WA0002
Nina Agustina : 4.972 Warga Belajar Berhasil Ikuti Penyetaraan, Ja-Ket Tingkatkan IPM dan Kualitas Masyarakat
WhatsApp Image 2023-12-07 at 13.37
Terapkan Sistem Merit Pada Manajemen ASN, Bupati Indramayu Raih ‘Anugerah Meritrokasi’
WhatsApp Image 2023-10-12 at 15.34
Bupati Nina Agustina Anugerahi Pelaku Seni Budaya
Scroll to Top